Prinsip Sistem Pendidikan Inklusif – Pengertian yang lain menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru disebutkan bahwa pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik lain pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan dengan cara menyediakan sarana dan prasarana, pendidik, tenaga kependidikan dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. . Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang terbuka, mengakomodasi dan memberikan kesempatan slot kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan membutuhkan pendidikan layanan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan kelas yang sama tanpa diskriminatif .
Prinsip-prinsip Pendidikan Inklusif
Menurut Mudjito, dkk (2012), pendidikan inklusif mempunyai prinsip-prinsip filosofis, yaitu sebagai berikut:
Semua anak mempunyai hak untuk belajar dan bermain bersama.
Anak-anak tidak boleh direndahkan atau dibedakan berdasarkan keterbatasan atau kesulitan dalam belajar.
Tidak ada satu alasan-pun yang dapat dibenarkan untuk memisahkan anak selama ia sekolah. Anak-anak saling memiliki bukan untuk dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Sedangkan menurut Budiyanto (2017)
Setiap anak termasuk dalam komunitas setempat dan dalam satu kelas atau kelompok. Hari sekolah diatur penuh dengan tugas-tugas pembelajaran kooperatif dengan perbedaan pendidikan dan kefleksibelan dalam memilih dengan sepuas hati.
Guru bekerja sama dan mendapat pengetahuan pendidikan umum, khusus dan teknik belajar individu serta keperluan-keperluan pelatihan dan bagaimana mengapresiasikan keanekaragaman dan perbedaan individu dalam pengorganisasian kelas.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Menurut Budiyanto (2017), tujuan pendidikan inklusif dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum adalah memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang seluas-luasnya kepada semua anak, khususnya anak-anak penyandang kebutuhan pendidikan khusus. Sedangkan tujuan khusus slot kamboja yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan perolehan hasil belajar bagi semua peserta didik, meningkatkan pemberdayaan nilai-nilai budaya lokal dalam seluruh proses penyelenggaraan pendidikan, dan meningkatkan peran tiga komponen (orang tua, masyarakat, dan pemerintah) dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Ilahi (2016), pendidikan inklusif memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Sedangkan menurut Sumiyati (2011), tujuan pendidikan inklusif adalah:
Terpenuhinya hak atas pendidikan yang layak dan memberikan akses seluas-luasnya bagi semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus. Terwujudnya pemerataan penyelenggaraan sistem pembelajaran yang layak dan berkualitas sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan individu siswa. Terwujudnya pembentukan manusia sosial yang menjadi bagian integral dalam keluarga, masyarakat dan bangsa